"Bawaslu harus optimis dan jangan menunggu (pengaduan) saja," ujar peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, dalam kegiatan media gathering Bawaslu di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Senin (4/11).
Jelas dia, Bawaslu bisa kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nanti, Bawaslu harus mencek apakah parpol dan caleg sudah menyerahkan dana kampenye ke KPU.
"Ini instrumen penting. Lalu kalau ada dugaan aliran dana mencurigakan, Bawaslu bisa menindaklanjutinya," terangnya.
Dahlan menambahkan, dengan keterbatasan SDM Bawaslu tidak ada cara lain selain mengandeng pihak lain. Soal dana kampenye ini Bawaslu juga harus terus melakukan koordinasi dengan KPU di daerah.
[ald]
BERITA TERKAIT: