Masa pengunduran penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pencermatan data DPT di kabupaten/kota untuk menindaklanjuti temuan yang tidak diduga. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: