Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan sesuai Undang-undang Nomor 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, sebenarnya tidak ada kewajiban bagi KPU melakukan pengumpulan, pengelolaan dan layanan informasi hasil penghitungan dan rekapitulasi suara secara elektronik. Hanya saja jika KPU tidak menggunakan teknologi informasi dalam penghitungan dan rekapitulasi suara, maka kebutuhan publik akan layanan informasi yang cepat tidak dapat dipenuhi. < SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: