Karena itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik meminta temuan Bawaslu terkait masih adanya sejumlah data pemilih yang bermasalah dibuat secara rinci.
"Kami menghargai kewenangan Bawaslu sesuai dengan pasal 50 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012. Rekomendasi Bawaslu itu akan kami tindaklanjuti. Tetapi kami juga meminta agar temuan itu dibuat lebih rinci agar kita dapat mencermatinya data per data," ujarnya dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi nasional DPT di Kantor KPU RI, Kamis (23/10).
Husni juga mengatakan sebelumnya pada proses penyandingan data antara data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) berkat dukungan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II, dan Bawaslu berhasil menemukan 160.851.183 data yang sinkron dengan DP4.
Sebanyak 20,3 juta data dikembalikan lagi oleh Kemendagri untuk dilengkapi variabelnya. KPU sudah menurunkan data tersebut ke Kabupaten/Kota. Sebanyak 10,4 juta data sudah dibaca ulang di tingkat kabupaten/kota dan variabel datanya yang belum lengkap sudah ditambah.
Untuk kasus data ganda, kata Husni, pihaknya sudah melakukan penghapusan secara sistemik dari Jakarta. "Kami sudah menghapus 650 ribu data ganda. Begitu juga data yang namanya kosong atau sudah berstatus almarhum, itu semua sudah dihapus, jumlahnya tak banyak, hanya 1000," ujarnya.
Husni menegaskan konsentrasi KPU adalah memastikan semua pemilih masuk dalam DPT. Tetapi bagi yang belum masuk DPT, sementara memiliki hak untuk memilih dapat diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK) yang ditetapkan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.
Bawaslu sebelumnya merekomendasikan penetapan rekapitulasi DPT secara nasional diundur sampai 4 November 2013. Menurut Ketua Bawaslu Muhammad masih ada daftar pemilih yang membutuhkan penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan pasal 33 ayat 2 Undang Undang Nomor 8/2012.
[rus]
BERITA TERKAIT: