Golkar Minta KPU Lebih Cermati DPT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 23 Oktober 2013, 21:45 WIB
Golkar Minta KPU Lebih Cermati DPT
Agun Gunandjar Sudarsa/net
rmol news logo Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan semua pihak patut menghargai kerja keras penyelenggara Pemilu mulai dari pusat sampai ke tingkat panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Dengan kerja keras itu, katanya, saat ini daftar pemilih tetap (DPT) hanya menyisakan sedikit lagi masalah yakni adanya daftar pemilih yang variabelnya belum lengkap.

Karena itu, politisi Golkar ini menyarankan sebagian kecil data yang variabelnya belum lengkap itu dicermati lagi. Menurutnya hal itu penting untuk memastikan DPT memenuhi ketentuan pasal 33 ayat 2 Undang Undang Nomor 8/2012 yang menegaskan bahwa daftar pemilih paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat.

Menurut Agun keinginan KPU menetapkan DPT secara terbuka dengan mengundang semua perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pegiat Pemilu merupakan bukti penyelenggara Pemilu berkeinginan DPT yang ditetapkan benar-benar akurat.

Setelah berdiskusi panjang dengan perwakilan partai politik, Komisi II DPR RI dan Bawaslu semuanya menyarankan KPU untuk mencermati kembali daftar pemilih yang sudah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota, direkap di tingkat provinsi dan rencananya direkap di tingkat nasional.

Bawaslu juga merekomendasikan penetapan rekapitulasi DPT secara nasional diundur sampai 4 November 2013. Menurut Ketua Bawaslu Muhammad masih ada daftar pemilih yang membutuhkan penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan pasal 33 ayat 2 Undang Undang Nomor 8/2012.

"Kami minta daftar pemilih itu dicermati lagi sampai 4 November 2013," tandas Muhammad dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi nasional DPT di Kantor KPU RI, Kamis (23/10). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA