Hanura: SBY, Jangan Jadikan BPJS Alat Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 22 Oktober 2013, 19:51 WIB
Hanura: SBY, Jangan Jadikan BPJS Alat Kampanye
rmol news logo Pemerintah SBY diingatkan tidak memanfaatkan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk kepentingan partai politik menjelang Pemilu 2014. BPJS merupakan amanat Undang-Undang yang mendapatkan dana dari rakyat melalui APBN sehingga harus dijalankan oleh pemerintah dengan konsisten.

"Saya mengingatkan kepada pemerintahan SBY agar jangan sekali-kali memanfaatkan BPJS untuk kepentingan kampanye partai politik. BPJS adalah amanat UU dan didanai oleh APBN sehingga harus mampu merangkul seluruh rakyat Indonesia tanpa diembel-embeli kepentingan partai politik tertentu," ujar Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Sarifuddin Sudding kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10).

Program BPJS diluncurkan oleh Presiden SBY, Senin (21/10) Kemarin. BPJS akan mulai beroperasi secara efektif pada tanggal 1 Januari 2014 mendatang. Diperkirakan, dana yang akan dikelola oleh BPJS mencapai Rp 42,7 triliun yang merupakan dana milik masyarakat, pemerintah, perusahaan, serta BUMN.
 
Sudding pantas khawatir sebab dengan dukungan 140 BUMN yang menyatakan telah berkomitmen dalam program ini, BPJS rawan menjadi alat kampanye terselubung partai politik kepada 176 juta jiwa atau 72 persen rakyat Indonesia yang direncanakan menjadi peserta awal BPJS. Mereka terdiri dari fakir miskin, PNS, serta TNI/Polri. Sebagai awalan, iuran fakir miskin disumbang negara sebesar Rp 19.252 per bulan

"Jika partai politik yang berkuasa ikut bermain" dalam BPJS dan didukung oleh 140 BUMN, maka rakyat miskin yang tidak mengetahui bahwa program BPJS merupakan program yang telah menjadi amanat UU, serta mendapatkan dana dari APBN, akan mengira ini program partai. Apalagi jika ada kampanye terselubung di dalamnya," ujar Sudding.[dem]>

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA