Masyarakat juga merasakan pengelolaan kekayaan alam oleh kontrak karya perusahaan asing seperti Freeport, Newmont dan Vale dewasa ini tidak menguntungkan sama sekali.
"53,30 % reponden tidak memercayai pelaksanaan pasal 33 UUD 1945. Sebanyak 42,50 % responden menyatakan kontrak karya asing tidak menguntungkan sama sekali, 19,7 % mengaku tidak tahu," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Survey & Strategi (ISS), Hendrasmo, membeberkan hasil survei dalam konferensi pers 'Persepsi Publik Tentang Pengelolaan Kekayaan Alam, di Jakarta, Jumat (18/10).
Sedangkan, sambung Hendrasmo, dari survei yang dilakukan pihaknya juga tercatat 13,9 % responden menyatakan pengelolaan kekayaan alam oleh kontrak karya asing sangat tidak menguntungkan. Baghkan 43 % responden menyatakan kehadiran perusahaan asing kurang bermanfaat atau tidak bermanfaat sama sekali.
"Hanya 28,1% menyatakan bermanfaat," terangnya.
Selain itu, menurut Hendrasmo dari hasil survei ISS ditemukan bahwa responden menyakini kehadiran perusahaan asing yang mengelola kekayaan alam Indonesia tidak mampu mengentaskan kemiskinan.
"42,6% responden menyatakan tidak yakin sama sekali kemiskinan akan dientaskan," cetusnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: