Pernyataan Husni yang ingin sengketa Pilkada ditangani KPU, kata Yusril, sebagai pernyataan tidak berdasar dan menunjukkan dia tidak paham duduk persoalan.
"Omongan Pak Husni Kamil ini adalah contoh omongan pejabat negara yang amburadul. Omong asal omong tanpa paham duduk persoalan," tulis Yusril dalam akun Twitter miliknya, @Yusrilihza_Mhd, Selasa (8/10).
Yusril yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara menjelaskan KPU Provinsi, Kabupatan dan Kota adalah pelaksana Pemilu di daerah termasuk Pemilukada. Sementara, sengketa Pemilukada bisa terjadi antara peserta Pemilukada dengan KPU di daerah karena tidak puas dengan kinerja mereka.
Yusril menegaskan sengketa antara Peserta Pemilukada dengan KPU di daerah tidak bisa diselesaikan KPU Pusat. KPU di daerah mempunyai hubungan hirarkis dengan KPU Pusat. KPU di daerah juga melaksanakan aturan dan arahan yang dibuat KPU Pusat.
"Keinginan Pak Husni Kamil ini sungguh aneh dan mengacaukan sistem bernegara yang benar. Pak Husni ingin memperbesar kewenangan KPU, bukan saja sebagai pelaksana Pemilu dan Pemilukada, tapi juga menjadi badan peradilan," imbuh Yusril.
"KPU versi Pak Husni akan menjadi lembaga superior, pelaksana, tapi juga pemutus sengketa ketika ada sengketa melawan bawahannya," kata Yusril masih dalam Twitternya.
[dem]
BERITA TERKAIT: