"Meski tidak ada aturan, karena PAW itu kewenangan internal tapi tentunya proses PAW ini harus dilakukan secepat mungkin," kata Aktivis Petisi 28 Haris Rusli kepada wartawan, Selasa (1/10).
Dia mengaku prihatin dengan Ketua Umum PDIP yang menelantarkan proses PAW tersebut. Kata dia, benar peserta pemilu adalah partai politik. Tapi, dengan suara terbanyak maka kader sebagai calon anggota legislatif memiliki peran atas kemenangan partai. "Negara ikut membiayai, jika proses PAW yang sampai menunggu 4 bulan ini dihambat, maka penyelenggara pemilu yaitu KPU ikut dirugikan," ujar Haris.
Pengamat Jeirry Sumampow mengatakan, lambatnya proses PAW di DPR bisa terjadi di DPR/MPR, bisa di KPU dan terkahir di Parpol. "Bisa saja di sini parpol yang menghambat, sengaja diulur-ulur. Sehingga, KPU tidak bisa mersepon. Sebenarnya PAW itu soal adminsitratif sangat sederahana," kata Jeirry saat dihubungi wartawan.
Secara umum kata Jeirry, proses PAW lebih banyak hambatanya ada di parpol. Karena adanya proses loby antara si calon dengan parpol. "Siapa yang akan menggantikan, dia tentu harus loby. Harusnya dia menggantikan, tapi karena lobynya lemah maka bisa saja terpental," ujarnya.
Lebih lanjut Koordinator Komite Pemilih Indonesia proses PAW menerangkan, agar tidak timbul persepsi negatif, PDIP semestinya melakukan langkah cepat. "Ini perlu diurai, di mana terjadi penghambatnya. Ada baiknya ini ditanyakan ke KPU, MPR dan parpol itu sendiri," tandasnya.
Dihubungi terpisah, calon pengganti Taufik Kiemas, Beathor Suryadi mengaku masih terus menunggu keputusan partai terkait dengan proses PAW tersebut.
"Betul peserta politik itu adalah parpol, tapi dengan suara terbanyak ini kan pribadi-pribadi (caleg) keluar uang. Ini mengejar haknya. Saya sudah ketemu Sekjen, Wasekjen. Mereka meminta saya untuk tetep menunggu," kata Beathor.
[rus]
BERITA TERKAIT: