"Harus dirumuskan medium sinerginya. Salah satunya yang sudah dilakukan adalah teken MoU antara DKPP, KPU dan Bawaslu. Ada dua poin dari Mou yang sudah diteken, yaitu tekad untuk membangun
integrated electoral management system. Kedua adalah untuk membangun gedung Pemilu atau graha Pemilu," ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan Jimly saat melakukan kunjungan ke KPU RI tadi pagi, pukul 09.00 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (30/9). Jimly diterima, anggota Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Sigit Pamungkas. Hadir pula dalam kesempatan tersebut dua sekjen penyelenggara Pemilu, Sekjen KPU Arief Rahman Hakim dan dan Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro.
Sebagai penyelenggara Pemilu, lanjut Jimly seperti dalam keterangannya, tugas penyelenggara pemilu adalah sebagai pelayan dan tidak membedakan antara konsumen langsung dengan publik sehingga seolah-olah penyelenggara pemilu harus melayani semua pihak.
"Yang harus dilayani mutlak adalah pertama voters (pemilih), kedua kandidat, dan ketiga
the partisipant. Ketiga ini harus dilayani. Dan kita diberi posisi independen. Selebihnya adalah hanya akuntabilitas publik saja," tutup guru besar hukum tata negara di Universitas Indonesia itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: