Komjen Sutarman Pantas Jadi Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 27 September 2013, 18:05 WIB
Komjen Sutarman Pantas Jadi Kapolri
rmol news logo Pengajuan Kabareskrim Polri Komjen Sutarman sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Timur Pradopo oleh Presiden SBY perlu dihormati.

Adalah hak prerogatif presiden untuk mengajukan siapa saja sebagai calon Kapolri ke DPR, termasuk nama Sutarman yang memang jadi favorit internal Mabes karena ketegasannya dalam melindungi korps Bhayangkara saat "Cicak Buaya II" terjadi.

"Bagus dalam arti menjaga kewibawaan lembaga Polri. Semoga ketegasan beliau juga untuk melaksanakan pembenahan internal sehingga memampukan penanganan tugas ke negara dan masyarakat," ujar anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (27/9).

Namun, menurut Eva, demi kebaikan dalam pemilihan pejabat tidak hanya cukup dengan menjawab siapa yang ditunjuk tetapi mengapa orang itu dipilih untuk memangku jabatan.

"Dalam arti perubahan-perubahan apa yang akan diciptakan dalam kepemimpinan beliau. Baik itu logika input, output, maupun outcome, sehingga penunjukkan akan akuntabel," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Eva menjelaskan, tantangan bagi kapolri ke depan adalah meningkatkan akuntabilitas internal lembaga Polri yang antara lain reformasi kultur sehingga tidak korup, transparansi, dan profesional. Sehingga diharapkan mampu menjalankan tupoksi sebagaimana amanat Undang-Undang Polri.

"Tetapi yang terpenting adalah menunjukkan netralitas selama pemilu, mengingat Polri saat 2009 menunjukkan keberpihakan mereka kepada kekuasaan dan istana," ungkapnya.

Lebih jauh, Eva memastikan, Komisi III belum tentu akan langsung menyetujui keputusan Presiden Yudhoyono menunjuk Komjen Sutarman sebagai kapolri yang baru.

"Soal persetujuan, kita akan rapat internal. Baik PDIP maupun dengan fraksi-fraksi lain di Komisi III," tegasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA