Timses Berkah: Karsa Gunakan APBD Sebagai Doping

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 23 September 2013, 11:55 WIB
Timses Berkah: Karsa Gunakan APBD Sebagai Doping
pasangan karsa/net
rmol news logo Pasangan incumbent Sukarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) diduga kuat menggunakan dana bantuan sosial dan hibah APBD Jatim untuk memenangi pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim 2013. Kecurangan yang dilakukan pasangan ini bersifat sistematis, terstruktur, dan massif dengan melibatkan aparat pemerintah dari mulai dinas-dinas, kepala daerah (walikota/bupati), camat hingga kepala desa atau lurah.

"Pada 2013, alokasi anggaran hibah dan bantuan sosial APBD Jatim lebih dari Rp 5 triliun. Angka ini melonjak drastis dibandingkan alokasi serupa pada 2009 masih di bawah Rp 684 miliar. Sebetulnya, peningkatan tajam sudah mulai sejak 2011 dan 2012, masing-masing Rp 1,225 triliun dan Rp 4,139 triliun. Peningkatan anggaran ini ternyata memiliki korelasi sangat kuat dengan perolehan suara Karsa, khususnya di daerah-daerah yang mengalami kenaikan spektakuler," ujar anggota tim sukses pasangan Khofifah Indarparawansa-Herman Sumawiredja (Berkah), Ari Kusuma, kepada wartawan, Senin (23/9).

Pasangan Berkah mengajukan gugatan hasil Pilkada Jatim ke Mahkamah Konstitusi terkait berbagai temuan dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan petahana Karsa. Menurut rencana, sidang gugatan pertama di MK akan dilangsungkan besok (Selasa, 24/9).

Menurut Ari, pada periode Maret-Agustus 2013, setidaknya ada 21 paket doping money politic yang dikemas dalam program Jalin Kesra. Sudah banyak data dan temuan lapangan tentang kecurangan yang dilakukan Karsa terkait alokasi dana Bansos dan hibah dalam APBD. Dengan modus seperti ini, pasangan petahana memperoleh keuntungan dari masyarakat pemilih. Terlebih lagi, penggelontoran belanja dana Hibah dan Bansos direalisasikan mulai awal 2013 sampai dengan Juni 2013, yaitu saat-saat menjelang berlangsungnya Pilkada.

"Memperbesar anggaran Hibah dan Bantuan Sosial secara fantastis menjelang dan saat Pilkada dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan memanipulasi manfaat anggaran. Seharusnya APBD digunakan untuk mendorong pembangunan infrastruktur guna mengurangi kesenjangan sosial ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Perbuatan Karsa juga jelas melanggar prinsip Pemilu yang adil, karena pasangan Petahana yang berkuasa mengaturmerencanakan APBD untuk keuntungannya,” papar anggota tim sukses Berkah yang lainnya, Nova Haryanto.

Perbuatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam politik anggaran dan realisasinya menunjukkan kecurangan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif. Jumlah dana yang digelontorkan pun sangat besar. Dalam dunia olah raga dikenal dengan istilah doping guna memacu kemampuan atlet secara tidak alami.

"Dalam olah raga doping merupakan perbuatan yang tidak sportif. Kemenangan  yang diraih atlet pengguna dopping dianggap tidak sah. Di ranah politik, seharusnya sanksi serupa bahkan yang lebih keras dan tegas harus dijatuhkan kepada pasangan yang curang. Kami berharap MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan, sehingga menjadi peringatan bagi setiap calon Petahana lainnya agar tidak menggunakan APBD sebagai doping money politic," kata Nova. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA