Namun, ada saran sebaiknya PDIP tidak buru-buru memunculkan nama calon karena terpancing perkembangan politik sekarang yang didominasi survei-survei popularitas dan elektabilitas tokoh.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Nasional (LSN), Umar S. Bakry, mengatakan, sebetulnya tidak ada kewajiban PDIP cepat-cepat mengumumkan calon presiden.
"Sebenarnya, tahapan pencalonan presiden secara konstitusional baru dimunculkan setelah pemilu legislatif. Buat PDIP, tidak ada salahnya mengulur baik untuk kepentingan strategis, konsolidasi internal dan pertimbangan strategis lain," kata Umar kepada
Rakyat Merdeka Online, Kamis petang (5/9).
Menurut Umar, mungkin saja PDIP hampir 100 persen sudah punya seorang tokoh yang akan dimajukan. Tapi, tentu saja tidak harus sekarang diresmikan.
"Mungkin hampir 100 persen Jokowi, tapi kan perlu pertimbangan untuk untung rugi kalau dimunculkan sekarang," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: