"Saya menemanai Khofifah, dia sudah seperti anak saya sendiri," ujar Gus Solah di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (29/7).
Menurut Gus Solah, pasangan Khofifah-Herman telah diperlakukan dengan tidak adil oleh KPU Jatim.
"Ini mencolok sekali, mereka tidak profesional dan tidak jujur," tandasnya sembari memasuki ruang sidang.
Sidang kali ini adalah mendengarkan pendapat ahli yang diajukan Teradu, yaitu ahli hukum tata negara dari Universitas Airlangga Dr Emanuel Sujatmoko, serta ahli Pemilu Prof Ramlan Surbakti. Sidang kali ini kemungkinan yang terakhir sebelum dibacakan putusan yang diperkirakan pada akhir pekan nanti.
Dalam sidang terdahulu, kedua ahli yang diajukan Pengadu, yakni mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan dan Andi Irman Putrasidin, telah menyampaikan pendapatnya.
Ketua dan anggota KPU Jawa Timur diadukan balon Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013, yang dinyatakan para Teradu. Dengan "Tidak Memenuhi Syarat (TMS)". Melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, Pengadu menyangka telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
.[wid]
BERITA TERKAIT: