"Banyak perbedaan pendapat yang sangat bertolak belakang antara saksi ahli Sri Haryati dari ITB dan Linawaty dari IPB yang diajukan terdakwa, dengan saksi Edison Nababan dari Trisakti yang diajukan Jaksa," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, dalam pesan singkatnya, Sabtu (20/7).
Dalam persidangan, terkesan Edison selalu menghindar membicarakan kebenaran kesaksiannya dengan saksi-saksi ahli dari ITB dan IPB. Martin mengatakan, beberapa waktu lalu Alumni ITB dan UI telah mengadukan kasus Chevron ini ke Komisi III DPR. Mereka meminta agar Jaksa Agung meneliti kebenaran latar belakang saksi Edison Nababan yang di BAP dibacakan di Pengadilan mengaku di bawah sumpah sebagai lulusan S1, S2 dan S3 dari ITB.
"Padahal menurut alumni ITB, yang bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa maupun sebagai lulusan ITB. Saksi ahli dari Jaksa ini dianggap berbohong, padahal kesaksiannya inilah yang dijadikan jaksa sebagai dasar penuntutan dalam kasus Chevron ini," ucap Martin.
Melihat fakta-fakta di atas, Martin meminta agar Kejaksaan Agung segera memeriksa kredibilitas saksi yang diajukannya, baik pendidikannya maupun kualitas kesaksiannya.
"Karena sangat memalukan kalau ternyata dia benar berbohong soal kesarjanaannya sebagai lulusan ITB. Memang sejak awal pun, menjadikan seorang saksi ahli mengenai bioremediasi berasal dari Trisakti dan bukan ahli yang berasal dari ITB maupun IPB, yang selama ini dikenal luas memiliki sarjana-sarjana ahli di bidang bioremediasi ini, sudah cukup membuat heran masyarakat" katanya.
[ald]
BERITA TERKAIT: