Prof Henry Indraguna:

Hukum Pidana Tak Boleh Lagi jadi Alat Menghukum Rakyat Kecil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 01 Desember 2025, 23:11 WIB
Hukum Pidana Tak Boleh Lagi jadi Alat Menghukum Rakyat Kecil
Pakar hukum Prof Henry Indraguna. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana bukan hanya koreksi teknis melainkan perubahan orientasi filosofis dalam sistem pemidanaan Indonesia, yang bertumpu pada nilai Pancasila dan gagasan negara kesejahteraan sebagaimana termaktub dalam konstitusi.

“Hukum pidana tidak boleh lagi menjadi instrumen yang menghukum rakyat kecil akibat kemiskinan struktural," kata pakar hukum Prof Henry Indraguna melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 1 Desember 2025.

Menurut Henry, penghapusan kurungan pendek, konversi sanksi menjadi denda berbasis kategori, serta peniadaan pidana minimum untuk pelanggaran ringan merupakan bentuk pembebasan masyarakat kelas bawah dari warisan hukum kolonial yang menindas.

Guru Besar Unissula Semarang itu menyoroti persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang kini menampung lebih dari 270.000 narapidana -- sebagian besar terkait pelanggaran ringan. 

Kondisi ini, menurutnya, menjadi indikator kegagalan sistem pemidanaan retributif yang masih menyisakan pola pikir kolonial dan logika pemidanaan yang tidak berpihak pada keadilan sosial.

Doktor Ilmu Hukum lulusan UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta tersebut juga menekankan pentingnya memperkuat keadilan restoratif, termasuk keberadaan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun sebagai wujud solidaritas sosial. 

“Kesempatan kedua agar seseorang tetap produktif dan bermanfaat bagi masyarakat adalah jantung dari keadilan yang berperikemanusiaan,” ujar Wakil Ketua Dewan Pembina KAI itu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA