"Tindakan Hakim tersebut sangat tidak profesional dan terkesan bahwa Hakim tersebut tidak mengetahui isi UU Peradilan Pidana Anak yang menjadi pedoman dalam menangani kasus-kasus hukum menyangkut anak," kata anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR, Martin Hubarat, beberapa saat lalu (Sabtu, 8/6).
Putusan hakim itu mengangkangi keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2010 yang mengubah batas usia anak yang dapat diajukan ke Pengadilan Anak dari usia 8 tahun menjadi 12 tahun. Lagipula, lanjut Martin, anak-anak dalam usia semuda itu tentu masih labil dalam menyikapi lingkungan.
"Kondisi kejiwaan seorang anak usia 11 tahun ini seharusnya menjadi pertimbangan pokok bagi Hakim dalam mengambil putusan," tegas Martin.
Karena itu, ia meminta Mahkamah Agung bersikap tegas dengan memanggil Hakim Roziyanti dan memperingatinya. Kalau perlu, Hakim tersebut dijatuhi sanksi keras agar peristiwa seperti itu tidak terulang di tempat lain.
"Kalau memperhatikan bagaimana anak tersebut dicampur dalam ruang penahanan bersama orang-orang dewasa sebagai tahanan kriminal, maka dapat dibayangkan akibatnya bagi kondisi kejiwaan anak," ungkap Martin.
Politisi Partai Gerindra ini pun meminta hakim-hakim ditatar secepatnya supaya semua hakim tahu apa isi UU Peradilan Pidana Anak yang berpihak pada kepentingan masa depan anak-anak.
[ald]
BERITA TERKAIT: