KPU: Perbaikan Hanya Dapat Disampaikan Satu Kali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 07 Mei 2013, 16:18 WIB
KPU: Perbaikan Hanya Dapat Disampaikan Satu Kali
gedung kpu/ist
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan verifikasi administrasi berkas pencalonan dan syarat 6.578 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI sesuai jadwal, Senin lalu (6/5).

Tim verifikasi yang dibentuk KPU telah meneliti kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pengajuan syarat pencalonan dan syarat bakal calon dari 12 partai politik peserta pemilu 2014 tersebut.

KPU RI, Selasa (7/5) secara resmi menyerahkan hasil verifikasi tersebut kepada perwakilan 12 partai politik peserta pemilu 2014 di Hotel Sahid. Penyerahan dokumen itu dilakukan langsung oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik didampingi anggota KPU RI Sigit Pamungkas dan Hadar Nafis Gumay. Husni dalam sambutannya mengatakan penyampaian hasil verifikasi tersebut sebagai upaya KPU untuk mengembangkan prinsip-prinsip keterbukaan.

"Kami tidak mau ada proses yang tertutup di KPU," ujar Husni.

KPU kata Husni berupaya transparan dalam setiap penyelenggaraan tahapan. Proses yang terbuka sudah dimulai sejak awal yakni saat pengumuman verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik.

"Kami juga membuka diri untuk menerima komplain dan konsultasi dari partai politik yang ingin menanyakan hal-hal yang menyangkut dokumen persyaratan yang belum lengkap," ugkapnya.

Husni menegaskan dari 6.578 bacaleg yang diajukan oleh partai politik hanya 1.327 orang yang memenuhi syarat (MS), 4.701 orang tidak memenuhi syarat (TMS) dan 549 orang tidak ada berkas. Selanjtnya, dokumen yang belum disampaikan pada saat pendaftaran dapat disampaikan pada masa perbaikan.

Partai politik diberi kesempatan untuk menyempurnakan dokumen yang telah diserahkan tetapi dinyatakan TMS. Pada masa perbaikan pimpinan partai politik juga dapat mengubah penempatan nomor urut bacaleg dan/atau penempatan daerah pemilihan.

"Tapi kalaupun itu mau dilakukan kerjanya menjadi luar biasa karena dokumen yang harus diperbaiki tidak hanya satu. Dokumen lain juga harus diperbaiki," ujarnya.  

KPU juga menemukan 24 bacaleg yang pencalonannya ganda/terindikasi ganda baik ganda di daerah pemilihan (dapil) maupun ganda parpol. Untuk bacaleg yang dicalonkan lebih dari satu dapil, partai harus menentukan daerah yang harus dibatalkan. Konsekuensinya partai harus mengubah formulir model BA atau daftar bakal calon.

Sementara untuk bacaleg yang terindikasi dicalonkan oleh lebih dari satu partai politik diselesaikan hingga calon yang bersangkutan dicalonkan oleh hanya satu parpol. "Kami tidak mencoretnya. Itu kewenangan partai untuk mencoret atau menggantinya," terang Husni.

Husni juga menegaskan dokumen yang diserahkan tidak dapat ditarik kembali. Kalaupun ada penggantian dokumen karena tidak memenuhi syarat, dokumen yang sebelumnya tidak dapat diambil lagi.

Penyempurnaan dokumen yang belum lengkap, kata Husni, tidak melibatkan DPP Partai atau bakal calon, tapi dilakukan oleh penghubung setelah berkoordinasi dengan DPP Partai. Ia berharap penghubung partai jujur kepada partainya. Apa yang menjadi kebijakan partainya harus diikuti. Jangan sampai KPU dibawa ke masalah-masalah yang terjadi di dalam partai.

Perbaikan dokuman syarat pengajuan bakal calon dan dokumen syarat bakal calon dilakukan pada masa perbaikan. Perbaikan itu dapat disampaikan ke KPU hanya satu kali dari tanggal 9 sampai 22 Mei 2013.[rsn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA