Akibatnya, banyak pihak yang khawatir tidak akan ada keseriusan untuk mengeksekusi Susno, yang ada hanyalah menjadikannya sebagai bulan-bulanan polemik yang penuh sensasi.
Begitu dikatakan Ketua Presedium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam siaran persnya kepada
Rakyat Merdeka Online (Minggu, 28/4). Setidaknya, lanjut Neta, ada empat sensasi yang dimunculkan untuk terus "membakar" kasus Susno.
"Pertama, banyaknya pejabat dari pemerintahan SBY yang mengomentari kasus Susno, termasuk Presiden SBY," katanya.
Kedua, kedatangan Jaksa Agung ke Mabes Polri. Kedatangan itu, kata dia, adalah tindakan yang salah kaprah. Seharusnya Jaksa Agung mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa mengenai surat keputusan yang menimbulkan polemik dan bukan mendatangi Kapolri. Ketiga, Kapolri mengatakan akan menindak tegas anggota Polri yang menghalangi eksekusi Susno, padahal tidak ada satupun anggota Polri yang bertindak demikian.
"Seharusnya Kapolri menyarankan kepada Jaksa Agung agar berkonsultasi ke MA dan bukan berkonsultasi ke Mabes Polri," tegasnya.
Keempat, Kapolda Jabar diancam akan dicopot dari jabatannya. Ancaman ini bentuk arogansi elit Polri yang menimbulkan sensasi baru di balik kasus Susno. Padahal, apa yang dilakukan Polda Jabar adalah menjalankan fungsi mediasi agar tidak terjadi konflik ketika para jaksa berada di rumah Susno.
Jika kejaksaan memang serius hendak mengeksekusi Susno seharusnya tidak perlu membuat polemik dan sensasi. Kejaksaan cukup mendatangi MA untuk meminta fatwa terhadap keputusannya yang multitafsir atau kejaksaan bisa melakukan peninjauan kembali (PK).
"Artinya cara-cara elegan harus dilakukan agar tidak menimbulkan polemik dan sensasi-sensasi baru untuk menutup kasus-kasus besar yang muncul di masyarakat," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: