"Warga negara Inggris itu tidak dalam kekuatan hukum untuk mewakili Isle of Man. Kemudian, merek Kaki Tiga sudah ada sejak tahun 1930-an, sudah terdaftar di Singapura. Artinya ada hak-hak yang sudah diperoleh oleh Wen Ken. Alasan dia (Russle Vince) juga tidak pada tempatnya," tegas pengamat hukum bisnis dan Hak Kekayaan Intelektual Gunawan Suryomucitro saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (8/4).
Kesamaan merek Cap Kaki Tiga dengan lambang negara Isle of Man yang dijadikan alasan gugatan, menurut dia, tidak masuk akal secara hukum. Lagi pula dari sisi HKI, Wen Ken sudah memegang merek itu sejak jauh hari sehingga tidak bisa diterima.
"Bahkan harus ditolak. Warga Inggris ini tak punya kedudukan hukum," tekannya.
Ia justru heran gugatan itu baru dilayangkan saat ini. Sementara kuasa hukum Wen Ken Drug, Yosef Badeoda menuturkan bahwa sebetulnya lambang negara Isle of Man hanya logo yang dipakai sebuah kepulauan yang berada di bawah koloni Inggris.
"Penggugat juga tidak memiliki kapasitas sebagai subjek hukum untuk menggugat Wen Ken Drug atau tidak memiliki persona
standi in judicio," tutur Yosef.
Yosef beralasan, Vince bukanlah warga dari Koloni Isle of Man, sehingga berdasarkan teori hukum di manapun, penggugat tidak memiliki kepentingan sehubungan dengan pendaftaran dan penggunaan logo Cap Kaki Tiga di Indonesia oleh Wen Ken Drug. "Untuk itu, sejak semula mestinya gugatan Russel Vince itu tidak dapat diterima," ucapnya mengakhiri.
[wid]
BERITA TERKAIT: