Penyerang Lapas Cebongan Bisa Dibawa ke Pengadilan HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 04 April 2013, 22:38 WIB
Penyerang Lapas Cebongan Bisa Dibawa ke Pengadilan HAM
rmol news logo . Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mengapresiasi langkah tim investigasi TNI AD yang mau mengakui adanya keterlibatan oknum anggota Grup II Kopassus Kartosura dalam penyerangan Lapas Cebongan, Slemen, Yogyakarta.

"Sekarang yang harus dilakukan, tim investigasi TNI AD mau bekerjasama dengan Polri dan Komnas HAM untuk mengungkap kasus ini dengan cara berbagi data yang telah diperoleh," ujar Koordinator Kontras, Haris Azhar, kepada wartawan, Kamis (4/4).

Haris meminta kasus ini diungkap hingga tuntas karena disinyalir ada petinggi TNI dan Polri yang tahu aksi penyerangan tersebut. Ada informasi petinggi Polri dan TNI melakukan pertemuan setelah terjadi penyerangan di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013.

"Diduga sudah dibicarakan soal eksekusi itu. Oleh karena itu perlu juga diusut," ucap Haris.

Haris meminta para pelaku diadili di Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) karena disinyalir 11 anggota Grup II Kopassus Kartasura yang telah menghabisi empat tahanan itu telah melakukan pelanggaran HAM berat.

"Mereka sudah seharusnya dibawa ke ranah pidana umum, dan kalau bisa dibawa ke pengadilan HAM. Karena di sini sudah terjadi pelanggaran HAM berat," pungkas dia. [dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA