DKPP Harus Hukum Komisioner KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 04 April 2013, 15:40 WIB
DKPP Harus Hukum Komisioner KPU
ilustrasi/ist
rmol news logo .  Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"DKPP harus menghukum Komisioner KPU karena telah terbukti bersalah secara nyata dalam menetapkan jumlah peserta Pemilu," ujar pendiri IAW, Junisab Akbar, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Kamis (4/4).

KPU awalnya menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak berhak ikut pemilu karena tidak lolos verifikasi. Namun setelah menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha, kedua partai itu pun diputuskan KPU ikut jadi peserta pemilu. Jumlah peserta pemilu yang tadinya hanya 10 partai, di luar tiga partai lokal di Aceh, pun bertambah jadi 12 partai. PBB dengan nomor urut 14, sedangkan PKPI nomor 15.

Selain menjatuhkan sanksi kepada para komisioner KPU, Junisab juga mendesak DKPP memutuskan sekaligus memerintahkan partai calon peserta pemilu yang pernah mengadu ke mereka untuk disertakan KPU menjadi peserta Pemilu 2014.

Sanksi dari DKPP, katanya, sangat diperlukan agar tidak lagi terjadi kesalahan. Jangan sampai publik menganggap DKPP membiarkan KPU yang mengakibatkan kesalahan fatal dalam berdemokrasi yang bisa membuat hak berpolitik masyarakat gugur.

"Fungsi dan posisi DKPP dalam meluruskan, menghukum dan memerintahkan KPU melakukan perubahan sikapnya dan memerintahkan KPU membuat keputusan. Pemilu 2014 harus berjalan dengan aman, damai, tertib dan adil sangat krusial. DKPP adalah instrumen terakhir penjaga etika berpolitik para penyelenggara dan peserta Pemilu 2014," ujar mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) itu.

Sebaliknya, dikatakan Junisab, publik akan mencatat kesalahan DKPP adalah membiarkan terjadinya perilaku buruk KPU yang mengakibatkan kesalahan fatal dalam berdemokrasi. Sebab, DKPP adalah instrumen terakhir penjaga etika berpolitik para penyelenggara dan peserta pemilu.

"Jangan sampai DKPP yang nota bene dipimpin mantan Hakim Konstitusi namun menghasilkan produk kinerja yang sama anehnya dengan KPU," pungkasnya.[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA