Penetapan Agus diperoleh setelah Komisi Keuangan DPR melakukan pemungutan suara. Dari 54 anggota Komisi XI, sebanyak 46 suara menyatakan setuju, 7 suara menyatakan tidak setuju, dan 1 suara menyatakan abstain.
"Dengan demikian sudah kita pilih saudara Agus Martowardojo sebagai Gubernur BI periode 2013-2018," ujar Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, seusai penghitungan suara dilakukan di ruang rapat Komisi XI Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
Dalam penetapan itu, Komisi XI mengikutsertakan 14 catatan atau rekomendasi kepada Agus untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur BI. Berikut ke 14 catatan tersebut:
1. Terkait dengan fungsi dan tugas BI dalam hal pengendalian inflasi, dimana BI harus berfokus pada pengendalian target inflasi melalui penguatan fungsi TPI dan TPID, serta menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.
2. Gubernur BI terpilih harus dapat menjaga kekompakan dan keharmonisan kerja di lingkungan BI, agar terjalin hubungan kerjasama yang baik dan keputusan Dewan Gubernur yang bersifat kolektif dan kolegial.
3. Terkait laporan telaah BAKN mengenai proyek tahun jamak hambalang. Gubernur BI terpilih harus menepati janjinya yang disampaikan dalam acara fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) di Komisi XI tanggal 25 Mei 2013, untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur BI jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
4. Dalam rangka mendorong perkembangan perbankan syariah di Indonesia, dan mensejajarkan perbankan syariah nasional dengan negara-negara lain, BI harus terus berupaya mendorong akselerasi pertumbuhan perbankan syariah, mengingat besarnya potensi pasar perbankan syariah di Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
5. Kebijakan makroprudensial yang dijalankan oleh BI harus berpihak kepada kepentingan petani, nelayan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sektor riil, serta kepentingan nasional.
6. Dalam hal mewujudkan ketahanan pangan nasional, BI harus terus mendorong peningkatan dan memprioritaskan alokasi kredit kepada sektor pertanian rakyat, serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
7. BI harus melaksanakan asas resiprokal Perbankan Nasional dengan langkah-langkah pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pimpinan bank asing yang beroperasi di Indonesia, dan pimpinan bank central, dimana bank asing tersebut berasal.
8. Kebijakan makroprudensial yang dijalankan oleh BI harus mampu mewujudkan kebijakan makroprudensial yang mampu menciptakan financial inclusion dan menyeluruh, keseluruh rakyat Indonesia sampai ke pelosok.
9. BI harus dapat mengoptimalkan upaya menarik devisa hasil ekspor untuk masuk ke perbankan dalam negeri, melalui optimalisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE), maupun instrumen kebijakan lainnya, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
10. Dalam hal menilai kinerja Dewan Gubernur, terhitung tahun 2014 BI harus memiliki dan menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk masing-masing Anggota Dewan Gubernur, dengan desain struktur BI yang lebih efisien dan efektif.
11. Kebijakan lalu lintas devisa yang dijalankan oleh BI harus lebih mengutamakan kepentingan nasional, dan memberikan pembatasan kepada arus modal asing, yang bersifat jangka pendek, spekulatif, dan fluktuatif.
12. Gubernur BI terpilih harus mendorong agar sistem pembayaran nasional semakin efisien, nyaman, dan aman.
13. Gubernur BI terpilih pun harus terus memelihara stabilitas makroprudensial, dan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang sustainable.
14. Gubernur BI terpilih juga harus dapat mengoptimalkan pelaksanaan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
[dem]
BERITA TERKAIT: