"Rekayasa bailout Century dilindungi Perpu No 4 Tahun 2008 yang memayungi B07, jadi dapat dipastikan akan menyangkut presiden," ujar yakin Sekjen Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI), Adhie M Massardi usai acara pembentangan spanduk Panca Tuntutan MKRI di Jalan Diponegoro No 58, Jakarta, Selasa (5/3).
Menurut dia, sangat tidak mungkin Presiden SBY tidak tahu tentang kepentingan negara menggelontorkan dana sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
"Jelas-jelas dana itu digelontorkan di depan matanya kemudian dia (SBY) bilang tidak tahu, itu tidak mungkin," ujarnya.
Apalagi faktanya, lanjut Adhie, presiden SBY mengeluarkan Perpu itu. Dimana dalam dalam salah satu ayatnya dikatakan bahwa pelaksana perpu, yaitu Menkeu dan Gubernur BI, tidak bisa dijerat hukum.
"Inikan jelas sebuah rangkaian dari suatu kejahatan," demikian Adhie.
[dem]
BERITA TERKAIT: