"Penanganan perkara ini oleh kepolisian tidak maksimal. Kita minta KPK segera mengambil alih," kata pengacara Yudi Setiawan, Eben Eser Ginting, dalam keterangan persnya, Jumat (1/3).
Eben mengatakan, kepolisian tidak berimbang dan obyektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap Yudi, dimana penyidik tidak pernah mengusut penerima aliran dana dari rekening-rekening yang telah disita menjadi barang bukti.
"Kepolisian telah tebang pilih karena penyidikan hanya berkutat di sekitar keluarga klien kami saja," ujarnya.
Menurut Eben, ada yang lebih penting dalam kasus yang menimpa kliennya. Proses pencairan dana dalam kasus Tipikor pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten (tbk) cabang Surabaya kepada PT. Cipta Inti Parmindo tidak lepas dari peran Elda Devianne Adiningrat, dimana diduga kuat dananya mengalir ke Ahmad Fathanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq untuk keperluan pengamanan proyek di Kementerian Pertanian.
Dana dari Bank BJB ini diantaranya digunakan untuk keperluan pembiayaan quota daging sapi impor, yang perkaranya kini tengah disidk KPK.
"Sudah sepatutnya sebaran aliran dana yang begitu besar kepada "penikmat" dana tersebut diusut secara tuntas. Adanya dugaan gratifikasi ini harus diusut," jelasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: