Tok! DJP Tunjuk Tokopedia hingga Shopee Cs Pungut Pajak Pedagang Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 01 Juli 2026, 11:01 WIB
Tok! DJP Tunjuk Tokopedia hingga Shopee Cs Pungut Pajak Pedagang Online
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)
rmol news logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online di dalam negeri.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto merinci keempat platform yang ditunjuk tersebut antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Menurutnya, penunjukan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan masing-masing platform dari sisi sistem hingga kapasitas administrasi.

"Hari ini kami menyampaikan bahwa ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri... Ada pun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

Menurut Bimo, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan keempat marketplace tersebut, mulai dari kesiapan sistem, besarnya skala transaksi, kapasitas administrasi, hingga kemampuan platform menjalankan proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Ia menegaskan, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Bimo menjelaskan, mekanisme pemungutan pajak tersebut dirancang sederhana. Konsumen tetap melakukan pembayaran barang atau jasa melalui marketplace, kemudian platform akan memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang.

Selanjutnya, marketplace menerbitkan tagihan atau invoice elektronik yang mencantumkan besaran PPh Pasal 22 yang dipungut.

"Kemudian dokumen tagihan atau invoice elektrik yang diterbitkan oleh marketplace ini merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Jadi tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan," jelasnya.

Setelah itu, marketplace akan menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Masa Unifikasi.

"Dengan mekanisme ini kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace," pungkas Bimo.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA