Kewenangan Kejagung dan Kemenkumham Bukan Menafsir Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 18 Februari 2013, 21:32 WIB
Kewenangan Kejagung dan Kemenkumham Bukan Menafsir Putusan MK
rmol news logo Komisi III DPR berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas  implementasi atau pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) per tanggal 22 November 2012 mengenai uji materil Pasal 197 UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PPP, Ahmad Yani menegaskan Panja mengakomodir laporan masyarakat yang resah akibat ketidakpastian hukum, khususnya terkait putusan MK Pasal 197 KUHAP yang wajib dilaksanakan oleh instansi penegak hukum seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Melalui Panja kita akan mengkaji dan meneliti putusan-putusan MA tentang eksekutorial atau pemidanaan yang selalu membuat permasalahan dan menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat. Termasuk pelaksanaannya oleh Kejaksaan Agung dan Kemenkumham" ujar Ahmad Yani, Senin (18/2).

Dia katakan, saat ini ketaatan hukum para penegak hukum sangat lemah, khususnya Kejaksaan Agung dan Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Lembaga Pemasyarakatan.
 
"Kedua instansi ini harus patuh karena kewenangan Kejaksaan dan Kemenkumham hanya menjalankan putusan-putusan dan Undang-undang, bukan membuat tafsiran hukum," pungkasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA