Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PPP, Ahmad Yani menegaskan Panja mengakomodir laporan masyarakat yang resah akibat ketidakpastian hukum, khususnya terkait putusan MK Pasal 197 KUHAP yang wajib dilaksanakan oleh instansi penegak hukum seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Melalui Panja kita akan mengkaji dan meneliti putusan-putusan MA tentang eksekutorial atau pemidanaan yang selalu membuat permasalahan dan menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat. Termasuk pelaksanaannya oleh Kejaksaan Agung dan Kemenkumham" ujar Ahmad Yani, Senin (18/2).
Dia katakan, saat ini ketaatan hukum para penegak hukum sangat lemah, khususnya Kejaksaan Agung dan Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Lembaga Pemasyarakatan.
"Kedua instansi ini harus patuh karena kewenangan Kejaksaan dan Kemenkumham hanya menjalankan putusan-putusan dan Undang-undang, bukan membuat tafsiran hukum," pungkasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: