Soal Izin KSK, Kementerian ESDM Tunggu Persetujuan DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 27 Januari 2013, 15:20 WIB
rmol news logo Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memahami kesulitan yang dialami oleh perusahaan pertambangan emas dan tembaga Kalimantan Surya Kencana (KSK) atas berlarutnya ketidakpastian pemberian izin operasi. Kementerian masih menunggu persetujuan Komisi VII DPR untuk mencabut moratorium ijin pertambangan, guna menuntaskan masalah ini.

Demikian dikatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM Harya Adityawarman, Minggu (26/1). Selama ini, menurutnya, moratorium izin pertambangan dilakukan agar Kementerian ESDM dapat memperbaiki persoalan tumpang tindihnya izin usaha pertambangan (IUP) yang telah ada.

Kementerian ESDM saat ini pun tengah melakukan rekonsiliasi IUP dengan mengkaji kembali dokumen pendukung izin tersebut. Undang-Undang (UU) No. 4/2009 tentang Minerba menyebutkan izin pertambangan baru tidak akan dikeluarkan sebelum ditetapkannya wilayah pertambangan. Hanya saja, hingga kini wilayah pertambangan belum dapat ditetapkan, karena masih belum bisa dipastikannya lokasi seluruh pertambangan yang telah ada di dalam negeri.

"Dari wilayah pertambangan itu nantinya akan ditentukan wilayah izin usaha pertambangan, wilayah izin pertambangan rakyat dan wilayah pertambangan Negara,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengatakan, pihaknya kini mengkaji kelengkapan dan kelayan ijin bersama  Satgas pemberantasan Mafia Hukum me. Selain KSK, ada perusahaan lain; PT BBP, PT AKT, PT BST, PT DSR, PT SKEJ, PT HM, PT KPS, PT RC, juga tengah dikaji ijinnya.

"Butuh kajian yang lama untuk menerbitkan ijin di kawasan hutan lindung apalagi dengan moratorium saat ini," jelasnya.

Pemprov Siap Carikan Solusi

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menyatakan siap membantu kendala izin yang dialami investor Kalimantan Surya Kencana (KSK).

"Kalau terhambatnya di Kementerian Kehutanan, akan saya bantu untuk mencari solusinya," kata Teras beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng siap membantu investor yang baik. Baik dalam hal taat peraturan, memerhatikan masyarakat lokal, dan memerhatikan lingkungan hidup.

Sebelumnya, pihak KSK mengaku mengalami ketidakoptimalan pekerjaan dan pengelolaan dana investasinya,  akibat tumpang-tindihnya perizinan dan ketidakjelasan sikap pemerintah. Perusahaan yang dikenal juga yang dikenal juga dengan nama Kalimantan Gold itu mengestimasikan sudah menghabiskan sekitar US$ 24 juta untuk pekerjaan ekplorasinya sejak 1997.

Direktur Proyek KSK Mansur Geiger mengeluhkan bahwa perusahaan yang beroperasi sejak April 1997 itu telah mengantungi izin eksplorasi perpanjangan Kontrak Karya ke-VI lewat Contract of Work (CoW) yang ditandatangani Presiden Soeharto tertanggal 17 Maret 1997. Namun, beberapa kali kemudian luas lahan eksplorasi terus dikurangi.

Dari semula memperoleh hak 124,000 Ha oleh Surat Keputusan Menteri ESDM pada Desember 2010 yang diperkecil menjadi 61.001 Ha yang terletak di 3 Kabupaten di Kalimantan Tengah (Murungraya, Katingan dan Gunungmas) serta Kabupaten Sintang di Kalimantan Barat.

Pemberian IPPKH lewat SK Menhut 134/Menhut-II/2012 yang memberikan izin untuk 7.422 Ha bagi pekerjaan eksplorasi dinilai janggal dan bukan jawaban atas permintaan izin semula.

"Selama ini pertambangan sudah menyumbang 42 persen pengurangan kemiskinan di Kalteng pada 2005 dan mengurangan 11persen kemiskinan pada 2011," paparnya.

Government Relation KSK Prasetianto Mangkusubroto mendesak pemerintah segera mencari solusi atas persoalan ini. Perizinan yang tak tegas menjadi kendala bagi iklim invetasi. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA