Verifikasi Faktual Selamatkan Partai Pemilik Kursi DPR, Bawaslu Harus Audit Kinerja KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 20 Januari 2013, 19:43 WIB
Verifikasi Faktual Selamatkan Partai Pemilik Kursi DPR, Bawaslu Harus Audit Kinerja KPU
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu mengaudit kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sengkarut verifikasi partai politik peserta pemilu 2014. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan proses verifikasi yang dilakukan KPU sangat bertentangan dengan aturan yang mereka buat sendiri, dan terhadap rasa keadilan dalam berdemokrasi.

"Karena KPU menggunakan APBN dalam setiap tugas pokok dan fungsinya, Bawaslu harus menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit total kinerja KPU," kata pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar, di Jakarta, Minggu (20/1).

Audit kinerja, kata dia, perlu dilakukan sampai pada fase verifikasi faktual khususnya verifikasi faktual Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik. Dengan audit kinerja diharapkan kecurigaan publik dan tuduhan partai-partai yang dinyatakan tidak lolos dicurangi oleh KPU jadi terbantahkan.

"Kami mendesak DPR menugaskan BPK melakukan audit kinerja sehingga parpol-parpol yang tidak diloloskan KPU tidak bisa lagi menuding hasil verifikasi sebagai permainan politik dari partai politik yang memiliki kursi di DPR dengan berbagai alasan," kata Junisab.

Audit total terhadap kinerja KPU harus dilakukan karena dari data yang dihimpun IAW di lapangan telah terjadi berbagai manipulasi. Manipulasi antara lain terjadi dalam berita acara verifikasi faktual oleh KPU daerah terhadap KTA partai politik. Setidaknya ini terjadi di provinsi Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Utara.

Di wilayah-wilayah tersebut, kata Junisab, pihaknya mendugaa KPU pusat sengaja tidak mengirimkan data-data KTA partai politik yang telah diserahkan partai politik kepada KPU daerah. KPU di daerah-daerah tersebut malah diperintahkan meminta data-data KTA ke partai politik yang akan diverifikasi. Padahal KPU daerah tidak dibenarkan oleh UU Pemilu untuk meminta data-data apapun dari partai politik. Seluruh KTA yang akan diverifikasi KPU daerah sudah jauh-jauh hari didaftarakan atau diserahkan kepada KPU pusat.

"Partai politik pemilik kursi di DPR diselamatkan KPU karena mereka tidak memiliki pemegang KTA. Modus ini diciptakan atas karya partai pemilik di DPR, sementara KPU pusat memainkan celah ini sebagai komoditi," masih kata Junisab.

Dia tegaskan, warga masyarakat yang diklaim partai politik sebagai pemegang KTA umumnya tidak bisa dibuktikan KPU sebagai pemegang  KTA. Tapi anehnya di dalam berita acara verifikasi faktual atas KTA, KPU daerah justru memberikan penilaian memenuhi antara 75 hingga 85 persen, yang artinya porsentase itu memenuhi syarat.

"Ini menistakan KPU sendiri. Modus ini dipergunakan untuk menyelamatkan partai politik pemilik kursi di DPR RI," demikian Junisab. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA