Yulianis mengatakan itu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan PLTS di Kemenakertrans dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Kamis, 13/12). Yulianis mengatakan hal itu kala Ketua hakim Taty Hadiyanti menanyakan apakah dia ikut menangani gaji para karyawan PT Anugerah.
"Semuanya (digaji), termasuk Bu Neneng, dan Pak Nazaruddin. Pak Nazar Rp 20 juta, Pak Anas Rp 20 juta, Bu Neneng 8 juta, Pak Hasyim Rp 8 juta, Pak Nasir Rp 10 juta dan Bu Rosa terkahir saya tahu Rp 28 juta," jawab Yulianis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12).
Yulianis juga menegaskan kalau istri Muhammad Nazaruddin itu mengetahui secara detil mengenai rekapan gaji para karyawan PT Anugrah Nusantara tersebut. Hal ini sekaligus membantah pernyataan Neneng yang selama ini mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui soal keuangan PT AN. Dimana Anugrah Nusantara adalah menyetir proyek PLTS yang juga menjalankan PT Alfindo sesudah menang tender oleh perusahaan pinjaman, PT Sundaya.
[sam]
BERITA TERKAIT: