Bekas Pejabat Kemenkes Divonis Empat Tahun Bui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 27 November 2012, 16:49 WIB
Bekas Pejabat Kemenkes Divonis Empat Tahun Bui
Rustam Syarifuddin Pakaya/ist
rmol news logo Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya, divonis empat tahun kurungan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.

"Terdakwa Rustam Syarifudin Pakaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap hakim Pangeran Napitupulu saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jalan Rasuna Sais, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).

Dalam vonisnya, majelis hakim juga memberikan tambahan pidana ganti rugi sebesar Rp 2,570 miliar selambat-lambatnya dibayar satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti pidana dua tahun penjara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Pengeran.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Rustam dipenjara 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Selain itu, ia juga diberi tambahan pidana yakni membayar uang pengganti Rp 2,740 miliar.

Seperti diketahui, Rustam dianggap telah mengatur proses pemenangan tender pengadaan alat kesehatan dan memenangkan PT Indofarma Global Medika, Padahal PT IGM hanya meminjam nama perusahaan untuk mengikuti tender. Rustam juga dianggap mengarahkan kepada spesifikasi alat tertentu dengan cara meminta panitia pengadaan menyusun rincian kebutuhan alat berpedoman pada brosur tertentu. Dia juga tidak meminta panitia meminta melakukan survey harga yang dipasar bebas.

Atas perbuatannya tersebut, Rustam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitan UU Hukum Pidana. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA