"KPK telah meningkatkan status saudara HAS alias HS dalam rangka pengembangan kasus DPID dengan tersangka Wa Ode dan Fadh," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/11).
Haris, kata Johan menambahkan, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 13 No. 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Nama Haris memang sering disebut-sebut terlibat dalam kasus suap DPID. Bahkan dalam persidangan Wa Ode Nurhayati dan Fadh A Rafiq, Majelis Hakim berulang kali memaksa kepada penyidik untuk segera menetapkan Haris sebagai tersangka.
Sebagai pengusaha, Haris diketahui berperan sebagai pengusaha yang ikut menyuap terdakwa Wa Ode Nurhayati untuk meloloskan tiga kabupaten calon penerima DPID.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: