Anak A Rafiq Dituntut Penjara 3,5 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 22 November 2012, 17:13 WIB
Anak A Rafiq Dituntut Penjara 3,5 Tahun
rmol news logo Anak pedangdut senior A Rafiq, Fahd A. Rafiq dituntut penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara oleh Jaksa KPK.

"Terdakwa saudara Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU KPK, I Kadek Wiradana Rini Triningsih, membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/11).

Jaksa menilai Fahd terbukti memberi suap kepada anggota DPR Wa Ode Nurhayati untuk mengupayakan tiga kabupaten di Aceh masuk dalam daftar daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.

Menurut jaksa, politisi Ppartai Golkar itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seusai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Pemberian suap terjadi sekitar Oktober- November 2010 saat Wa Ode masih menjadi anggota Banggar DPR. Sekitar September 2010, Fahd menemui rekan separtainya, Haris Surahman di Gedung Sekretariat DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Fahd meminta agar Haris mencarikan anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah sebagai daerah penerima DPID.

Haris kemudian bertemu dengan Wa Ode bersama Syarif Ahmad di Restoran Pulau Dua, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Haris menyampaikan permintaan Fahd supaya Wa Ode bisa mengusahakan tiga kabupaten itu sebagai penerima DPID. Wa Ode pun, menurut jaksa, menyanggupinya dengan mengatakan agar masing-masing daerah mengajukan proposal permohonan DPID. Sekitar Oktober 2010, Fahd dan Haris mengadakan pertemuan dengan Wa Ode. Dalam pertemuan itu disampaikan kembali oleh Fahd agar Wa Ode mengupayakan alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan nilai anggaran masing-masing daerah Rp 40 miliar.

Setelah menerima proposal dari Zamzami dan Armaida, Fahd lalu menyerahkannya ke Wa Ode melalui Haris dengan nilai masing-masing alokasi DPID yang diajukan sebesar Rp 50 miliar untuk Aceh Besar, Rp 225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp 50 miliar untuk Bener Meriah. Menurut jaksa, Fahd juga memenuhi komitmennya kepada Wa Ode dengan menyerahkan uang secara bertahap melalui Haris.

Haris pun menyerahkan uang yang diterimanya dari Fahd tersebut kepada Wa Ode melalui staf Wa Ode yang bernama Sefa Yolanda. Adapun keseluruhan yang yang diserahkan Haris ke Wa Ode senilai Rp 5,5 miliar. Rinciannya, senilai Rp 5,25 miliar ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Wa Ode Nurhayati, sedangkan Rp 250 juta sisanya ditransfer ke rekening atas nama Syarif Ahmad sesuai dengan permintaan Wa Ode. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA