Kejagung Tangkap Narapidana Korupsi Di Padang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 15 November 2012, 13:00 WIB
Kejagung Tangkap Narapidana Korupsi Di Padang
ilustrasi
rmol news logo Tim Intel Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap buron asal Kejati Jambi atas nama Syamsu Arifin Bin Suko.

"Tertangkap di kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi dalam keteranggnya, kamis (15/11).

Terpidana korupsi APBD Kabupaten Kerinci tahun 2003 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,428 miliar itu ditangkap Rabu kemarin (14/11), pukul 17.10.

Di tingkat kasasi, berdasarkan putusan MA No 133 K/PID.SUS/2008, mantan anggota DPRD kabupaten kerinci Provinsi Jambi itu divonis hukuman dua tahun penjara dam denda Rp. 28.760.000.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA