Pemberian grasi oleh Presiden SBY terhadap terpidana mati pelaku narkoba sudah dilakukan dengan selektif.Begitu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, kepada media di kantor Kementerian Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).
Ia menjelaskan, dari tahun 2004 sampai 2011 setidaknya ada 128 permohonan grasi yang diajukan terpidana narkoba. Dari jumlah itu, 109 ditolak sementara yang dikabulkan 19 orang.
"Dari yang diberikan grasi itu 10 orang adalah anak di bawah umur yang rata-rata hukumannya 2 sampai 4 tahun, sementara seorang lainnya adalah tunanetra yang dihukum 15 tahun," kata Amir.
Adapun lima terpidana narkoba lainnya yang mendapat grasi, kata Amir menjelaskan, tiga diantaranya adalah adalah terpidana mati yaitu Tania, Rani dan Deni, yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan. Grasi mereka dikabulkan dengan penurunan status hukuman mati menjadi seumur hidup.
"Orang-orang yang dikabulkan grasinya, terutama Deni, ditangkap saat pertama kali menjadi kurir yang tergiur atas upah 5 juta rupiah, untuk bayar cicilan mobil yang dicuri," terang Amir.
Ia juga menjelaskan tidak ada grasi yang membuat pemohon yang divonis hukuman mati menjadi bebas. Ia juga menjelaskan jika Presiden dalam memberikan grasi telah dilakukan dengan selektif.
"Tidak ada pelaku pidana narkotika yang berkelas bandar, produsen, atau otaknya yang mendapat keringanan sekecil apapun. Hanya anak-anak, tunanetra dan orang yang kurang mampu," jelas Amir. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: