Grasi tersebut juga sudah melalui pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Begitu disampaikan Menkopolhukam Djoko Suyanto kepada media usai rapat koordinasi bidang Polhukam di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/10). Turut hadir mendampingi menteri Djoko memberi penjelasan kepada media, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief.
"Apabila seseorang narapidana meminta grasi kepada presiden, maka presiden harus meresponnya dan tidak boleh dibiarkan atau dikesampingkan," kata Djoko.
Ia menjelaskan pemberian grasi tersebut tidak semata hanya mempertimbangkan putusan MA, tapi sudah mempertimbangkan sisi keadilan dan kemanusiaan.
Diakui dia, grasi terhadap dua gembong narkoba itu juga diberikan setelah meminta pertimbangan dari Menkopolhukam, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, BNN dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Pertimbangan satu-satunya dari MA tidak menjadi pertimbangan tunggal, sebelum beliau (presiden) memberikan putusan grasi. Jadi Presiden tidak semaunya sendiri, tetap melalui pertimbangan yang komprehensif," demikian Djoko.
[dem]
BERITA TERKAIT: