"Kalau revisinya semakin menajamkan dan menguatkan setuju," jelas Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj kepada wartawan usai menerima kunjungan pimpinan Fraksi PKS DPR RI di kantornya, Jalan Kramat Raya No 104 Jakarta Pusat, Kamis (27/9).
Sejauh ini rencana revisi Undang-undang KPK digunakan DPR terutama komisi III untuk melemahkan KPK. Sebab dalam draf revisi sejumlah kewenangan KPK dihilangkan. Antara lain KPK hanya bisa melakukan fungsi penyelidikan dan penyidikan, bukan sekaligus penuntutan.
Kiai Said, panggilan Aqil Siradj, dengan tegas menolak kalau revisi tersebut untuk membonsai atau melemahkan KPK.
"Pokoknya KPK itu harus ad. Sampai detik ini harus ada," pungkasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: