Posko itu jadi tempat masyarakat membuat laporan atau mengadu apabila ada prajurit TNI yang diduga melakukan pelanggaran dalam persoalan netralitas dalam Pemilu 2024.
"Bisa datang sendiri juga bisa dengan online nanti kita akan sampaikan untuk hotline," kata Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Ruang Hening Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11).
Tentu saat melaporkan, masyarakat diminta membawa bukti. Agar nantinya, dari bukti itu pihak TNI akan mengidentifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan.
"Dari bukti nanti kan dikoordinasikan dengan Bawaslu, (didalami) tingkat pelanggarannya apakah tindak pidana atau pelanggaran disiplin atau pelanggaran biasa? Nanti Bawaslu yang akan menentukan ketika Bawaslu menyampaikan ini pelanggaran berat langsung oleh Puspom TNI," terangnya.
Apabila berkas diserahkan ke Puspom TNI, maka penyidikan dilakukan selama kurang lebih 20 hari hingga penuntutan.
"Dilaksanakan penyidikan di mana dalam penyidikan ada waktu diberi waktu 19 hari 14 hari di POM kemudian 5 hari tingkat penuntutan," kata Yudo.
Dalam kesempatan ini Yudo juga melakukan video conference dengan Komando Utama (Kotama) lintas matra di daerah-daerah.
BERITA TERKAIT: