Pelibatan TNI dalam memberantas kasus terorisme, dinilai tak perlu membuat Undang-Undang (UU ) yang baru. Bahkan, untuk melibatkan TNI bisa dengan hanya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
“Cukup dengan Perpres, enggak perlu UU karena di DPR yang banyak fraksi itu pembahasannya akan lama,†ungkap Wakil Direktur Sekolah Kajian Stratejik Global Irjen Pol (Purn) Benny J Mamoto di Hotel Ashley, Menteng, Jakarta, Selasa, (22/5).
Menurutnya, dengan Perpres cukup presiden dengan Menko Polhukam yang menyusunnya dan jauh lebih cepat serta efisien.
Sedangkan soal pelibatan TNI sendiri untuk memberantas teroris sudah diatur dalam UU TNI, tinggal teknis pelaksanaannya yang memerlukan aturan lebih lanjut.
“Dengan Perpres sebagai turunannya jauh lebih cepat, soalnya kan hanya teknis terkait Role of Enggagement saja,†pungkasnya.
[fiq]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: