“Di UU yang ada sekarang belum diatur soal pencegahan dan preventif terhadap ancaman terorisme yang dilakukan polisi,†kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menyatakan di Hotel Ashley, Menteng, Jakarta, (22/5).
Sehingga menurutnya, dengan adanya revisi UU Terorisme yang sedang digodok oleh DPR bersama pemerintah saat ini, poin polisi bisa lakukan pencegahan menjadi prioritas.
“Memang ada potensi melanggar HAM di sini, tapi kalau sudah didampingi pengacara selama 14 hari menurut saya tidak masalah,†bebernya.
Selama ini, kata dia, polisi lebih sering dibilang kecolongan terhadap aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu. Hal tersebut, imbuh dia, karena polisi terbentur aturan yang tidak bisa menangkap sebelum ada kejadian.
Dalam deteksi dini itu, Tigor setuju TNI bisa dilibatkan dalam hal ini Babinsa untuk mengorek informasi di masyarakat.
“Kalau ada yang terindikasi, Babinsa juga bisa memberikan informasi ke polisi dan polisi yang menindak,†pungkas dia. [fiq]
BERITA TERKAIT: