Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketum ICMI: Polisi Harus Usut Perusak Masjid-Masjid Milik Muhammadiyah!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 Oktober 2017, 21:38 WIB
Ketum ICMI: Polisi Harus Usut Perusak Masjid-Masjid Milik Muhammadiyah<i>!</i>
Jimly/net
rmol news logo Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus pembakaran Masjid At-Taqwa milik Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh pada Selasa (17/10) malam lalu.

"Saya himbau kepada pihak kepolisian untuk mencari pelaku, siapapun dia, tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan," desaknya dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Menurut Jimly, berdasarkan keterangan mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, belakangan sering terjadi pengerusakan terhadap masjid-masjid milik Muhammadiyah.

"Mungkin yang di Aceh sudah yang ke sepuluh," ungkapnya.

Untuk itu, menurutnya polisi harus bertindak cepat. Jika tidak, dikhawatirkan masalah tersebut akan merembet ke masalah lain. Salah satunya yakni pilkada serentak yang akan berlangsung sebentar lagi di 171 daerah.

"Sebentar lagi sudah mau Pilkada, digoreng orang, lalu bisa melebar ke urusan agama yang lain. Ini bahaya," tandasnya.

Jimly juga mendesak pihak kepolisian untuk menjaga semua tempat ibadah, dari agama dan aliran apapun. Termasuk tempat ibadah dari kelompok-kelompok yang dianggap sesat.

"Sepanjang dia adalah rumah ibadah, harus dijaga. Tidak boleh dirusak. Masjid misalnya. Darimana kita tahu bahwa ini menyimpang? Kan Allah yang tahu bahwa dia menyimpang atau enggak. Masjid adalah masjid. Tidak ada masjid Ahmadiyah, atau apa. Dia masjid, masjid saja. Boleh siapa saja yang shalat. Masjid tidak boleh dirusak, tidak boleh dirobohkan, tidak boleh dibakar. Karena masjid tidak bersalah. Yang salah itu jemaah nya. Masjidnya tidak. Harus dihormati," tegasnya.

Untuk itu Jimly mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Kalaupun ada rumah ibadah seperti Masjid, Gereja, Klenteng, Wihara atau rumah ibadah lainnya dibangun tanpa izin, maka masyarakat harus melaporkannya pada aparat berwenang.

"Lapor kepada pemerintah, bagaimana atutan hukum saja, kan sudah aturannya. Karenanya saya himbau masyarakat jangan main hakim sendiri. Tidak boleh," demikian Jimly.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA