Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Lima Prajurit TNI Dapat Penghargaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 06 Agustus 2017, 23:53 WIB
Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Lima Prajurit TNI Dapat Penghargaan
rmol news logo Lima prajurit dari Yonif Para Raider 502/Ujwala Yudha Kostrad akan mendapatkan penghargaan. Kelima prajurit tersebut adalah Sertu Rosadi, Sertu Leander Wiran, Kopda Yuda Eka, Lettu Inf Tendry Aryo dan Serka Sandi Triyudha.

Tiga nama pertama mendapatkan penghargaan berupa Kenaikan Pangkat Luar Biasa. Sedangkan dua nama terakhir penghargaan berupa rekomendasi sekolah.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Andika Perkasa akan memberikan penghargaan tersebut secara resmi di Pos Perbatasan Nanga Badau pada Rabu mendatang (9/8).
 
Kelimanya mendapatkan penghargaan karena berhasil mengungkap dan menangkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 31,62 KG dan 1988 butir seberat 568,4 gram ekstasi jenis methapetamin pada 30 November 2016 di Desa Badau, Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Penganugerahan penghargaan dan KPLB tersebut telah diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI, pasal 44 ayat 1 yang berbunyi Prajurit yang mendapat tugas dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dapat dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa.

Pemberian penghargaan ini dimaksudkan agar prajurit dapat menjadi teladan bagi prajurit lainnya untuk berbuat yang terbaik dalam tugas pengabdian kepada rakyat, bangsa dan negara.

"Pemberian penghargaan tersebut merupakan langkah nyata dan komitmen yang konsisten dari Pimpinan TNI AD dalam memberikan Reward and Punishment kepada prajurit TNI AD," demikian keterangan pers yang diterima redaksi dari bagian Penerangan Kostrad.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA