Dengan adanya BSSN, koordinasi dan kerja sama dalam mengatasi serangan siber dapat berjalan dengan baik. Di samping itu, BSSN dapat mendeteksi akan adanya serangan untuk kemudian memberikan peringatan.
"Kalau BSSN sudah jadi penanganannya juga harus seperti ini, bahkan lebih bagus. Jadi lebih terintegrasi, lebih terkoordinasi dengan kementerian serta lembaga lainnya. Ada koordinasi juga dengan dari pertahanan," jelas Rudiantara usai jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta (Jumat, 30/6).
BSSN sendiri merupakan lembaga gabungan antara Direktorat Keamanan Informasi, Kemenkominfo dengan Lembaga Sandi Negara dan sejumlah lembaga lain di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Pembentukan BSSN berawal dari Peraturan Presiden Nomor 53/2017 pada 23 Mei lalu yang bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien. Dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengkonsolidasikan semua unsur yang terkait keamanan siber.
Setelah perpres ditandatangani, pemerintah diberi tengat waktu empat bulan sampai pembentukan atau pada 23 September 2017. Proses transisi pembentukan BSSN dibatasi selama satu tahun setelah 23 Mei.
[wah]
BERITA TERKAIT: