Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BOM KAMPUNG MELAYU

LPSK Tunggu Proses Hukum Untuk Kompensasi Korban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 Mei 2017, 15:59 WIB
LPSK Tunggu Proses Hukum Untuk Kompensasi Korban
Edwin Partogi Pasaribu/RMOL
rmol news logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunggu kelanjutan proses hukum korban bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Begitu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasarbu usai menjenguk korban bom bunuh diri di RS Premiere Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (25/5).

Edwin akui memang sudah ada kompensasi bagi korban terorisme dari negara. Tapi itu menunggu proses lebih lanjut dari proses peradilan ada tidaknya tersangka dalam teror tadi malam.

"Jika ada, maka kami siap membantu memproses kompensasi bagi korban," tegasnya.

Oleh karenanya, ia menekankan Polri harus mengusut jaringan di balik serangan bom mematikan itu.

"Jika melihat kasus (bom) Thamrin kan tersangka juga tewas, tetapi jaringannya ada," jelasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA