Barang-barang yang disita di antaranya paspor dan KTP atas nama Ihwan. Pada KTP tersebut Ichwan tertulis dilahirkan di Bandung, 29 Desember 1985. Sedangkan paspor tertera tanggal dibuat 22 Desember 2016 yang berlaku hingga 22 Desember 2021.
Selain paspor dan KTP, polisi juga menyita tas hitam, dua poster bertuliskan 10 Pembatal Keislaman dan sejumlah buku-buku serta benda lainnya seperti dompet, senter, bor dan meteran. Barang-barang tersebut disita dari hasil penggeledahan sejak pagi tadi.
Polisi juga membawa serta istri, dua anak, dan kakak kandung INS untuk dilakukan tes DNA.
Informasi dari tetangga seperti dimuat
RMOLJabar.Com, sudah kurang lebih dua tahun rumah itu ditempati INS bersama keluarganya.
Dua ledakan mengguncang kawasan terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, tadi malam (Rabu, 24/5). Lima korban tewas dalam kejadian itu, tiga di antaranya merupakan anggota kepolisian, sementara dua korban lain diduga pelaku bom bunuh diri.
[wid]
BERITA TERKAIT: