Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Larangan Alat Tangkap Cantrang Jangan Dipolitisir!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 15 Mei 2017, 22:49 WIB
Larangan Alat Tangkap Cantrang Jangan Dipolitisir<i>!</i>
Ilustrasi/Net
rmol news logo Persoalan pelarangan alat tangkap cantrang jangan dipolitisir. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti diminta menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk menangguhkan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang bari Nelayan Indonesia, hingga akhir 2017.
 
Kisruh nelayan dengan pemerintah berkenaan dengan alat tangkap cantrang yang dianggap sudah banyak memakan korban, sebaiknya dihindari. Salah satu solusi yang diberikan Presiden, dengan menunda penerapan aturan pelarangan itu bagi Nelayan Indonesia hendaknya dijalankan sembari mencari solusi yang lebih baik.
 
Koordinator Bidang Energi dan Sarana Prasarana Perikanan DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Siswaryudi Heru menyampaikan, sejauh ini nelayan menghormati dan menunggu realisasi penundaan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang, sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi.
 
"Jangan dipolitisir. Sebaiknya, direalisasikan saja dulu penundaan penggunaan alat tangkap cantrang hingga akhir 2017 ini, sembari mempersiapkan solusi yang tepat bagi nelayan Indonesia ke depan,” ujar Siswaryudi Heru, di Jakarta, Senin (15/5).
 
Menurut dia, sejumlah agenda penting bagi nelayan Indonesia perlahan sudah dilakukan, dan sudah mulai menunjukkan hasil. Karena itu, upaya mempolitisir kebijakan pelarangan alat tangkap cantrang hendaknya dihentikan saja.
 
"Jika dipolitisir terus, tentu nelayan juga yang rugi. Akan terjebak terus-terusan pada konflik. Sementara ini, saya kira memang cukup fair jika penundaan pelarangan penggunaan cantrang itu dijalankan saja dulu,” ujar Siswaryudi.
 
Dikatakan Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan Pengurus Pusat Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT) ini, pihak-pihak yang berkepentingan langsung dengan Nelayan Indonesia juga tidak boleh bersikap egois. Soalnya, pemaksaan kehendak pasti akan selalu menimbulkan konflik yang merugikan Nelayan itu sendiri.
 
Lebih jauh, lanjut dia, jika dipolitisir terus, maka pihak-pihak tertentu akan terus mendulang untung dari keributan yang ada. "Ibaratnya, selalu ada pihak yang mengail di air keruh. Ya sudah, kita percayakan saja kepada Menteri KKP Ibu Susi Pudjiastuti untuk menjalankan perintah Bapak Presiden. Dan sejauh ini Presiden memprioritaskan nelayan Indonesia agar maju. Tidak ada yang begitu urgen untuk diributi dan dijadikan bahan mempolitisir, sebab jika diributin maka sejumlah program prioritas yang sudah ditetapkan dan sudah mulai berjalan bagi Nelayan, pasti akan terganggu,” papar Siswaryudi.
 
Dia berharap, semua nelayan Indonesia juga bersatu dan tidak mau dipecah-belah oleh kepentingan-kepentingan yang malah mengadu domba nelayan. Jika pun ada hal-hal yang harus dikritisi dan dibenahi, lanjut Siswaryudi Heru, tentu pihak KKP dan Presiden Jokowi tidak akan tinggal diam.
 
KKP mengeluarkan kebijakan moratorium penggunaan cantrang. Alasannya, penggunaan cantrang merusak lingkungan dan juga berpotensi menangkap ikan-ikan kecil.
 
Sebagai gantinya, nelayan diminta menggunakan alat yang bernama gillnet. Gillnet adalah jaring yang dibentangkan secara vertikal sehingga KKP menganggap penggunaan alat ini lebih aman dibandingkan cantrang. Gillnet sendiri sudah mulai dibagikan pemerintah untuk nelayan dengan ukuran kapal 10 GT (Gross Tonage).
 
Namun penggantian cantrang itu tak berlangsung lancar. Di sejumlah daerah, banyak nelayan kapal 10 GT yang belum mendapat gillnet. Ketika mereka melaut dengan cantrang, mereka malah dipermasalahkan karena aturan yang berlaku.
 
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah turun tangan langsung untuk menanggapi kebijakan tersebut. Pekan lalu, ia memutuskan penggunaan cantrang diperpanjang hingga akhir 2017 demi memberi ruang penggantian yang lebih lama. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA