Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dosen IPB: Larangan Cantrang Bukan Menyasar Nelayan Kecil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 13 Mei 2017, 20:56 WIB
rmol news logo Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria menjelaskan sebelum Peraturan Menteri (Perma) 1/2015 tentang pelarangan penggunaan cantrang oleh nelayan dalam penangkapan ikan di perairan Indonesia dikeluarkan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti telah memberikan surat edaran kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

Hal itu diketahui Arif saat dirinya melakukan pendampingan terhadap Susi setelah resmi diangkat oleh Presiden pada 27 Oktober 2014 lalu.

Menurut Arif, dua minggu setelah Susi menjabat, menteri kelahiran Pangandaran itu telah berkonsultasi dengan sejumlah akademisi terkait kebijakan penggunaan alat tangkap cantrang yang dinilainya bisa merusak lingkungan.

Melalui konsultasi tersebut, Sambung Arif, Susi berinisiatif untuk mengirimkan surat kepada seluruh gubernur di wilayah Indonesia untuk mempersiapkan regulasi yang bakal dikeluarkan KKP terkait pelarangan penggunaan alat tangkap pelarangan trawl dan sejenisnya. Bahkan dari isi surat tersebut, Susi meminta respons dari pemerintah daerah terkait aturan yang bakal dikeluarkannya.

"Sejak November, kira-kira selama 3,5 bulan, dari bu Susi mengirim surat sama sekali tidak ada respons dari Gubernur di seluruh Indonesia. Sebenarnya sudah ada pemberitahuan terlebih dahulu. Kalau ada gubernur yang merespons mungkin akan beda. Karena nggak ada yang merespons jadi oke-oke saja. Januari 2015 keluar Permen itu. Jadi sebenarnya ada proses yang berjalan dan dilakukan, walaupun memang melalui surat bukan melalui dialog-dialog," ungkap Arif saat diskusi bertema 'Kepastian Alat Tangkap Nelayan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).

Lebih lanjut Arif menjelaskan, kebijakan pelarangan penggunaan cantrang bukan menyasar kepada nelayan kecil, melainkan nelayan yang memiliki kapal diatas 30 gross ton (GT). Namun banyak nelayan yang memiliki kapal diatas 30 GT menyelewengkan izin dengan menurunkan ukuran kapal agar tetap bisa menggunakan cantrang.

Dengan melakukan mark down tersebut, sambung Arif, izin penangkapan ikan hanya dilakukan di pemerintah daerah, tidak harus ke pemerintah pusat, dalam hal ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Atas tindakan tersebut, nelayan-nelayan kecil merasa kehilangan lahan penangkapan ikan, karena kapal-kapal besar tersebut menggunakan cantrang, yang penangkapannya hingga ke wilayah pesisir.

"Jadi nelayan-nelayan kecil itu sebenarnya tidak ada masalah dengan aturan pelarangan cantrang ini. Bahkan saat saya berkunjung ke suatu daerah, mereka ada yang menggelar syukuran," ujar dia. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA