Diskusi bertajuk "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" ini digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu kemarin (28/9).
Diskusi ini menghadirkan sejumlah tokoh, di antaranya mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin; mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko; hingga Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun serta aktivis Said Didu.
Menurut Ketua Umum PHRI, Hariyadi BS Sukamdani, hotel memiliki kewajiban untuk melayani dan menjaga keamanan tamu. Tindakan pengrusakan dan intimidasi ini telah mencoreng kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang.
“PHRI juga mendesak kepolisian membongkar siapa sih dalang yang mengorder ini. Kok begitu banget? Padahal diskusinya menurut saya orang awam biasa aja," kata Hariyadi saat jumpa pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
PHRI mengingatkan bahwa kegiatan di hotel, termasuk diskusi atau acara keagamaan, adalah hal yang harus dihormati. PHRI mendesak agar kasus ini diselesaikan secara tuntas di jalur hukum.
"Karena ini sifatnya tindak pidana tentu yang bisa melapor yang bersangkutan, PHRI mendukung sepenuhnya di belakang," pungkas Hariyadi.
BERITA TERKAIT: