Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Isu Cantrang Bisa Merembet Ke Pilkada dan Pilpres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 13 Mei 2017, 19:32 WIB
RMOL. Pengamat Kemaritiman dari The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi meminta Presiden Joko Widodo tegas dalam mengatasi polemik kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.

Menurutnya, mengulur waktu pelarangan cantrang hingga akhir 2017 tidak akan mengatasi permasalahan antara nelayan dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan. Terlebih permasalahan cantrang ini bisa menjadi isu yang dimainkan pihak lain untuk menurunkan kepopuleran Joko Widodo jika kembali maju pada Pemilihan Presiden pada 2019 mendarang.

"Kalau dicabut saja ya dicabut sajalah. Jangan tarik ulur. Karena kalau didemo di kaji ulang tidak baik juga. Peraturan tidak ditentukan oleh demo. Ini kan terkait wibawa Pemerintah. Ini sangat sensitif, apalagi terkait persiapan Pilpres 2019," ujar Siswanto saat diskusi bertema 'Kepastian Alat Tangkap Nelayan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).

Senada dengan Siswanto, anggota Komisi IV DPR Ichsan Firdaus menilai pemerintah bakal dihadapkan demo besar-besaran dari nelayan seperti yang terjadi pada 2015 lalu jika peraturan tersebut tetap dijalanan pada 2018 mendatang.

Menurut Ichsan, demo yang bakal terjadi lebih luas dari 2015 lalu, sebab kebijakan tersebut bukan menyasar kepada nelayan di pesisir pulau Jawa. Di daerah Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi juga akan mengelar demo untuk menolak kebijakan Susi yang tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2015.

"Coba dibayangkan berapa besar efek sosialnya, bukan hanya panturan nantinya yang terjadi penutupan ini, 2018 menjelang Pilkada saya khawatir juga kalau kemudan ini dibiarkan oleh bu Susi akan ada efek yang akan terjadi, hal itu yang harus dilihat oleh bu Susi, belum lagi mengenai kriminalisasi nelayan. Nah, hal itu yang membuat DPR sangat bersikeras kepada bu Susi, tolong pahami efek terhadap kebijakan itu, saya tidak mau 2018 muncul kembali seperti 2015," tutup Ichsan.

Diketahui sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Bela (trawl) dan pukat tarik  gelombang protes pecah dari para nelayan. Polemik mengenai cantrang ini memang sudah ada sejak era Orde Baru karena dianggap merusak habitat dan lingkungan dasar laut.

Belum lama ini, Menteri Susi memperpanjang waktu penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan hingga 31 Desember 2017, dari sebelumnya berakhir di Juni 2017. Ini adalah masa transisi sebelum cantrang dilarang dan nelayan harus mengganti dengan alat tangkap lain yang lebih ramah lingkungan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA