Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kadin: Pengganti Cantrang Harus Bisa Berikan Jaminan Ke Nelayan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 13 Mei 2017, 18:12 WIB
RMOL. Pemerintah diharapkan mengeluarkan kebijakan di bidang perbankan bagi para nelayan untuk mengatasi pergantian alat tangkap cantrang.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto menjelaskan, kebanyakan para nelayan telah mengagunkan rumah ke Bank untuk mendapat pemasukan untuk melaut.

Di satu sisi, kebijakan pemerintah terkait pelarangan penggunaan cantrang membuat penghasilan nelayan berkurang. Terlebih pemerintah mendesak para nelayan untuk mengganti alat tangkap yang direkomendasikan pemerintah.

"Realitasnya Pengganti alat tangkap, untuk kapal 30 Gross Tonage itu baru empat kapal. Ini di Jawa Tengah. Yang diatas 30 Gross Tonage baru 65 kapal dari ribuan kapal. Usulan saya dikasih kemudahan perbankan, jadi alat tersebut jadi jaminan, kalau sekarang rumah mereka di jaminkan, jadi tidak ada lagi jaminan lain," uangkap Yugi saat diskusi bertema 'Kepastian Alat Tangkap Nelayan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).

Dia berharap Presiden Joko Widodo bisa blusukan ke nelayan untuk melihat fakta terkait polemik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait pelarangan penggunaan cantrang.

Menurutnya, sejauh ini Presiden belum pernah melakukan kunjungan ke kampung nelayan, padahal, program kerja pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla ingin mengembangkan kemaritiman.

"Harapan saya, presiden belum pernah belusukan ke nelayan langsung. Jadi tolong lihat, apakah sudah ada perubahan ya lihat sendiri. Kemarin ke Papua, pake motor trail, nah sekarang silakan cek," tutup Yugi.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pernah mengatakan, jika larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan cantrang sudah ada sejak era Orde Baru yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1980 karena dianggap merusak lingkungan dasar laut.

Belum lama ini, Menteri Susi memperpanjang waktu penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan hingga 31 Desember 2017, dari sebelumnya berakhir di Juni 2017. Ini adalah masa transisi sebelum cantrang dilarang dan nelayan harus mengganti dengan alat tangkap lain yang lebih ramah lingkungan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA